Kasus perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector yang menunggak cicilan masih terjadi di jalanan. Tak jarang perampasan dilakukan berkelompok dengan kekerasan, dominasi, dan intimidasi untuk bisa mendapatkan aset yang diklaim bermasalah.
Oleh karena itu, nasabah diposisikan ‘lemah’ kekuatan dan ketidaktahuan harus bertindak. Hal ini kemudian bisa saja dimanfaatkan oknum yang mengaku mendapat tugas dari leasing atau bank tertentu.
Merespons ini, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno memberikan beberapa tips saat berada pada kondisi tersebut.
“Yang penting begitu didatangi debt collector, segera tanyakan, Anda dapat surat kuasa nggak? Minta surat teguran somasi bahwa kendaraannya memang terlambat bayar. Lalu, tanyakan fotokopi sertifikat fidusianya,” kata Suwandi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Selain itu, Suwandi mengungkapkan bahwa setiap petugas di lapangan dibekali dengan surat kuasa dari leasing. Ia juga menegaskan, surat kuasa itu hanya berlaku untuk satu orang bukan untuk ramai-ramai.
“Biasanya petugas (debt collector) yang melakukan eksekusi. Bila tidak berani mereka akan melakukannya bersama-sama dengan temannya. Nah bila tidak bisa menunjukkan surat kuasa itulah yang sering ditangkap polisi,” tukasnya.
“Jadi tanyakan saja, tolong, mas, mana surat SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia). Karena surat itu merupakan bukti bahwa dia adalah petugas yang memang sudah bersertifikat, lalu wajib punya surat teguran somasi 1, 2, 3, dan surat kuasa,” lanjutnya.
Suwandi bilang, mereka yang tidak memiliki surat kuasa sama saja dengan melakukan pengeroyokan. Dari kasus tersebut Suwandi sering mengedukasi pihak leasing agar memiliki pemahaman.